Tim Buser Polres Sabu Raijua Bekuk Penjudi Dadu Goyang

Pelaku perjudian saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polisi)

Raijua - Tim Buser Polres Sabu Raijua menangkap Didimus Hau Habba alias Maholo, pelaku perjudian Dadu Goyang, Jumat 29 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus Foes mengatakan, Maholo dibekuk tim Buser di Raijeru, Desa  Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, sekitar pukul 16.25 Wita. Maholo merupakan warga RT 09, RW 05, Dusun 3, Desa Keduru, Kecamatan Sabu Timur.

"Pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.25 Wita bertempat di Raijeru, Desa Eilode, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sarai, Tim Buser Polres Sarai menangkap pelaku yang sering melakukan Tindak Pidana Perjudian," ujar Iptu Markus Minggu 31 Oktober 2021 pagi.

Penangkapan terhadap pelaku atas informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian di wilayah mereka.

Setelah pengumpulan keterangan dari masyarakat dan informan, Tim Buser Polres Sabu Raijua langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Maholo beserta barang bukti.

Usai dibekuk, selanjutnya Maholo langsung dibawa ke Mapolres Sabu Raijua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Markus menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni, delapan buah anak dadu, satu buah layar Dadu Goyang, satu buah ember, satu buah tas keranjang warna putih bergaris satu buah pegoyang dadu dan uang tunai Rp 3 juta. []

Komentar Anda