Jatanras Polres Manggarai Tangkap Bandar Judi Kupon Putih di Dalo Ruteng

Bandar judi kupon putih yang ditangkap Unit Jatanras Polres manggarai. (Foto: Alur/Polisi)

Manggarai - Unit Jatanras Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pelaku judi kupon putih di Dalo, Desa Compang Dalo Kecamatan Ruteng, Sabtu 30 Oktober 2021, sekira pukul 12.28 Wita.

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku berinisial AN, 32 tahun alamat Dalo, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, uang tunai sebanyak Rp 1.140.000,11 lembar kertas yang berisi angka-angka kupon putih, satu buah handphone yang berisi angka-angka kupon putih, dan satu buku rekening Simpedes BRI.

Polisi menangkap pelaku atas informasi warga yang resah dengan aktivitas judi online tersebut. Sehingga Unit Jatanras menggrebeknya, dan berhasil mengamankan pelaku, pada Pukul 12.38 Wita.

"Pada saat diamankan pelaku sedang melayani pembeli yang sedang membeli angka-angka kupon putih. Saat ini pelaku, saksi dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. []

Komentar Anda