Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bulukumba

Mobil truk yang disita saat proses penggerebekan tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Ujung Loe digaris police line oleh petugas di Polres Bulukumba. (Foto: Alur/Polisi)

Bulukumba - Kepolisian Resor Bulukumba telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir yang diduga tidak memiliki dokumen resmi atau izin di Kecamtan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Juni 2021.

Penetapan tersangka bersamaan dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Polres Bulukumba secara maraton.

"Satu orang kita telah tetapkan sebagai tersangka yakni AU, 45 tahun. Dia merupakan pengelola tambang pasir itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono.

Penetapan tersangka pria berinisial AU tersebut sejak Senin, 28 Juni 2021 kemarin. Selain tersangka, kata Bayu Wicaksono, petugas juga menyita tujuh unit truk serta dua mesin penghisap.

Bayu menyebutkan untuk tersangka dikenakan pasal Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, pertambangan dan batubara (UU Minerba).

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya, sebuah tambang galian pasir di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan digerebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba lantaran nekat beroperasi tanpa izin, Sabtu, 26 Juni 2021 kemarin. []

Komentar Anda