Pengacara di Bulukumba Resmi Dijebloskan ke Penjara Gegara Pukul Pacar

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Polisi resmi menjebloskan seorang oknum pengacara bernama H, 29 tahun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan dalam kasus pemukulan kekasih berinisial FA, 34 tahun.

Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Polres Bulukumba Bripka Ajis Safri, mengatakan kasus oknum pengacara itu telah masuk ke tahap dua, yaitu sidang tuntuta. Tersangka pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini dia sudah di tahan di Lapas. Sisa menunggu sidang. Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah P21 dan tahap dua," kata Ajis Safri, Rabu 22 Juni 2021.

Selain tersangka, Ajis Safri menyebutkan pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa ponsel, baju dinas korban yang digunakan waktu kejadian.

"Ada juga bukti obrolan (Chatting) via WhatsApp antara korban dengan pelaku, itu kita jadikan barang bukti," bebernya.

H ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Februari 2021 lalu. Dia pun dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap perempuan.

"Tersangka dijerat ancaman penjara dua tahun delapan bulan," tutupnya.

Sebelumnya, keluarga korban pemukulan, FA, 34 tahun menagih janji pihak kepolisian untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut diungkapkan paman korban, H. Andi Gunawan.

"Kami minta polisi segera menyerahkan tersangka ke jaksa untuk disidangkan," ujar Andi Gunawan saat ditemui di bilangan Kota Bulukumba, Selasa, 22 Juni 2021. []

Komentar Anda