Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Bulukumba, Sehari Hasilkan Jutaan

Mobil truk yang disita saat proses penggerebekan tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Ujung Loe digaris police line oleh petugas di Polres Bulukumba. (Foto: Alur/Polisi)

Bulukumba - Sebuah tambang galian pasir di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan digerebek Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba lantaran nekat beroperasi tanpa izin, Sabtu, 26 Juni 2021 kemarin.

"Iya, kemarin kami telah lakukan operasi tambang pasir diduga tidak memiliki izin (Tambang Ilegal) di Kelurahan Dannuang, Kecamatan Ujung Loe," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono saat ditemui di Mapolres Bulukumba, Minggu, 27 Juni 2021 malam.

Ada tujuh unit truk kita terpaksa amankan ke kantor, berserta beberapa orang penambang atau pekerja.

AKP Bayu Wicaksono mengatakan saat polisi melakukan operasi tambang di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit truk sedang beroperasi, sementara lainnya sedang menunggu muatan.

"Ada tujuh unit truk kita terpaksa amankan ke kantor, berserta beberapa orang penambang atau pekerja," ungkap Bayu.

Kata mantan Kasat Lantas Polres Takalar ini, sebanyak 20 orang telah diperiksa terkait perizinan tambang oleh penyidik Unit Tipidter Polres Bulukumba. Mereka terdiri pekerja (Buruh), operatir mesin, sopir mobil dan pengelola tambang.

"Tambang itu milik AU, 45 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, tambang pasir tersebut beroperasi sejak dua tahun terakhir dan menghasilkan omset sehari Rp 1,5 juta. Dalam sebulan hanya mencapai Rp 7 jutaan karena tidak setiap hari beroperasi, mereka lihat kondisi karena letaknya dimuara sungai," tutupnya.

Bayu pun berharap agar semua tambang galian di Butta Panrita Lopi untuk tidak beroperasi jika tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. []

Komentar Anda