Polisi Pulangkan 4 Perempuan Sukabumi yang Dipekerjakan Sebagai PSK di Papua

Ilustrasi PSK. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Paniai - Polres Paniai, Papua memulangkan empat perempuan yang menjadi korban dugaan perdagangan orang untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial di salah satu kafe di Paniai Papua. Mereka dipulangkan ke kampungnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Keempatnya dijemput langsung Polres Sukabumi yang sebelumnya menangkap beberapa tersangka sehingga perkara ini dapat terungkap.

"Penyerahan keempat korban tersebut berlangsung di Polsek Sentani Kota, Selasa 22 Februari 2021," kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Paniai Ipda Muhammad Ridwan Lili kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.

Keempat korban yang masing-masing berinisial NS (19), SZ (17), AN (26) dan IA (19) nantinya akan dipulangkan langsung ke keluarga korban yang ada di Sukabumi.

Selain memulangkan empat korban, Polres Paniai juga sudah menangkap dua tersangka. Masing-masing berinisial H (28) dan MD (44).

Kedua pelaku akan diserahkan kepada pihak Polres Sukabumi untuk didalami dan diproses lebih lanjut.

Ridwan mengatakan, pelimpahan tersebut membuat tersangka dan korban yang berada di Paniai kini menjadi kewenangan Polres Sukabumi.

"Kami dari Sat Reskrim Polres Paniai menekankan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa korban yang merupakan warga Sukabumi semula dipekerjakan di kafe.

Namun, kafe milik tersangka asal Sulsel itu sepi pengunjung. Lalu pelaku menjual korban ke tersangka HK dengan harga Rp 80 juta per orang untuk dijadikan PSK di salah satu kafe di Paniai. []

Komentar Anda