Polisi Ungkap Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat di Soppeng

Lima pelaku saat diamankan Polres Soppeng. (Foto: Polres Soppeng)

Soppeng - Polisi berhasil menggungkap praktik prostitusi online via aplikasi MiChat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat, Jumat 6 Agustus 2021 kemarin.

Identitas pelaku yakni, Arham alias Inces 17 tahun dan perempuan remaja berinisial IS 16 tahun, warga asal Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, Sahrul 20 tahun, Fitto Alimuddin 20 tahun, warga Kabupaten Soppeng, dan Ani 21 tahun, asal Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, kelima orang yang diduga terlibat prostitusi online diamankan di dua tempat berbeda.

"Kelimanya diciduk di dua tempat berbeda, yakni BTN Tompotobani dan Indekos Ininnawa di Kecamatan Lalabata,"ujarnya, Sabtu 7 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus prostitusi online ini, polisi menyamar sebagai pelanggan.

"Ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1 juta, harga tersebut sudah termasuk kamar,"terangnya.

Untuk menciduk pelaku polisipun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi termpat tersebut.

Saat diciduk pelaku mengelak, akhirnya polisi membawa pelaku ke Mapolres Soppeng untuk di interogasi.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah alat buktim yakni handphone dan beberap alat kontrasepsi.

"Muncikarinya masih didalami polisi," katanya. []

Komentar Anda