Polda Sulut: Briptu Christy Tidak Berbukti Terkait Video Porno

Polwan Polresta Manado Briptu Christy. (Foto: Dok. Pribadi Briptu Christy)

Manado - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Mulyatno angkat bicara terkait Polwan Polresta Manado Briptu Christy yang DPO karena desersi dan dikaitkan dengan video porno yang viral.

Mulyatno mengatakan, hasil penyelidikan membuktikan Briptu Chrisy tidak terkait video porno yang viral.

"Kalau pornografi itu tidak terbukti. Memang beda sekali pelakunya," kata Irjen Mulyatno saat silahturahmi dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa 22 Februari 2022.

Briptu Christy yang sudah ditangkap Propam akibat DPO, Mulyatno mengatakan, hingga saat ini propam masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, terkait kode etik," paparnya.

Pemeriksaan terhadap Briptu Christy kata dia, dilakukan layaknya pelanggaran polisi yang diusut Propam selama ini. Tidak ada pengecualian untuk Briptu Christy.

"Pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam, untuk mendalami apa yang dilakukan, apa yang diperbuat, melanggar pasal-pasal apa," ujarnya.

Dia lalu mengingatkan jajarannya untuk tidak berbuat sesuatu yang mencoreng nama baik institusi. Apabila ditemukan maka bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita kumpulkan semua agar tidak membuat perilaku yang aneh-aneh di Medsos. Kita ajak menjadi polwan-polwan yang bersahaja, jadi polwan yang baik dan menjadi panutan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Briptu Christy ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan oleh tim dari Polda Metro Jaya setelah 9 hari DPO. Dia ditangkap seorang diri pada Selasa 8 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkap polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan, Rabu 9 Februari 2022 lalu. []

Komentar Anda