PMKRI Cabang Ruteng Nilai Kejari Manggarai Berkinerja Buruk

Aktivis PMKRI cabang Ruteng saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Manggarai, Senin 5 Juni 2023. (Foto: Alur/Isno)

Ruteng - Aksi jilid II Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng St Agustinus terkait kasus terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diwarnai bakar ban.

Dalam orasinya ketua PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa, mengatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam kasus terminal Kembur yang menetapkan pemilik lahan bapak Gregorius Jeramu sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia secara umum dan Manggarai khususnya.

"Penetapan tersangka ini melahirkan pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di bumi Nuca Lale ini," tegas Laurensius saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari Manggarai, Senin 5 Juni 2023.

Ia menambahkan, pihaknya tidak percaya lagi terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.

"Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang,"tegasnya.

Selain itu, pihaknya mendesak Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur.

"Mengutuk keras Kejari Manggarai, yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di tanah congka sae," pungkasnya. []

Komentar Anda