Kejaksaan Manggarai Diminta Tidak Tebang Pilih Mengusut Kasus Terminal Kembur

Praktisi Hukum Edi Hardum. (Foto: Opsi/Isno)

Ruteng - Praktisi Hukum Edi Hardum mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, tidak boleh tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Manggarai Timur.

Hal itu disampaikan Edi Hardum, dalam keterangan yang diterima Alur.id, Senin 31 Oktober 2022.

Dia mengatakan, semua yang terlibat harus diseret ke meja hukum. Hal ini ia sampaikan karena, merasa aneh saja yang dijerat menjadi tersangka kasus tersebut seseorang yang diangkat menjadi ASN yakni BAM.

BAM juga bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Terminal Kembur, yang mubasir.

"Oleh karena itu, saya meminta agar PPK waktu itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum juga, dan saya yakin PPK waktu itu tahu dan ikut dalam permainan dugaan korupsi. Oleh karena itu harus dijadikan tersangka,"tegasnya.

"Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Manggarai diintervensi oleh orang dari pusat agar PPK dalam pembangunan terminal itu tidak dijadikan tersangka, saya meminta Kejari agar berani lawan intervensi," sambung Edi.

Edi mendesak Kejari Manggarai, agar Kepala Dinas Perhubungan saat pembangunan terminal itu harus dimintai pertanggungjawaban juga.

Kalau ditemukan bukti yang cukup harus dijadikan tersangka dan ditahan juga. Jangannnn tebang pilihhhh.

"Informasi yang saya dapat, sekitar tiga bulan lalu FJ sudah jadi tersangka. Namun, karena FJ punya orang di DPR, lalu si DPR lobi kejagung, kejagung tekan Kejari Manggarai,"tutur Edi.

"Karena itu, kronologi diubah dan tersangka pindah ke BAM, FJ aman. FJ adalah kepala Dinas Perhubungan dan pengguna anggaran waktu itu, dan kerugian total lost. Makanya dia jadi tersangka,Namun, karena intervensi dia tidak jadi tersangka dan kronologi diubah," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012/2013 lalu.

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah Kejari Manggarai memeriksa 25 orang saksi dalam kasus tersebut.

Pantauan Alur.id sebanyak tujuh orang diperiksa selama delapan jam di Kejari Manggarai.

Usai memeriksa para saksi, Kejari Manggarai langsung menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BAM dan pemilik lahan GJ, hingga 16 November 2022.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Manggarai untuk ditahan, sambil menunggu proses lanjutan. []

Komentar Anda