Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya Meresahkan, Bea Cukai Cuek

Rokok ilegal. (Foto: Ist)

Borong - Peredaran rokok Ilegal Jenis King Bako, menyebar di tiga Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Yakni; Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Hal ini diduga dibakingi Bea Cukai Labuan Bajo sehingga rokok tanpa cukai itu bebas masuk di Manggarai Raya.

Salah seorang masyarakat Manggarai Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penyebaran rokok Ilegal Jenis King Bako tersebut diduga dibakingi Bea Cukai Labuan Bajo.

"Rokok ilegal ini sudah lama beredar di Manggarai Raya. Masuknya melalui pintu pelabuan Bajo dan kantor Bea Cukai juga berada di Labuan Bajo. Tentu ini patut dipertanyakan," ujarnya, Selasa 10 Desember 2025.

Ia meminta pihak Bea Cukai Labuan Bajo agar fungsi kontrol terhadap peredaran rokok ilegal ini dapat lebih diperketat. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran barang ilegal tersebut.

"Jangan sampai masyarakat yang dirugikan dengan peredaran rokok ilegal tersebut, dan kami menduga bea cukai ada konspirasi dengan agen rokok ilegal," tukasnya.

Diketahui, rokok-rokok ilegal berbagai merk tersebut sudah beredar luas di kios-kios dengan harga perbungkus sangat variatif. Hal ini bisa menggerus rokok bercukai yang legal di pasaran.

"Pihak bea cukai Labuan Bajo seharusnya mengambil sikap tegas terhadap penjualan rokok ilegal ini, dan juga harus mengecek langsung di setiap tempat penjualan, jangan masa bodoh," tutupnya.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan intruksi untuk memberantas rokok ilegal secara tegas dan tidak memberikan toleransi bagi pelanggar karena merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan.

Dasar hukum yang mengatur rokok ilegal sangat jelas yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, yang melarang produksi, peredaran, dan penjualan barang kena cukai (rokok) tanpa dilekati pita cukai resmi.

Dia berharap pemerintah lebih serius memberantas rokok ilegal, mengingat kerugian negara dan maraknya peredaran ilegal yang merusak perekonomian serta kesehatan karena tanpa memiliki cukai yang resmi.

Terpisah, Ketua kordinator pusat BemNus, meminta Presiden Prabowo segera mencopot dan proses secara hukum lembaga Bea Cuaki Labuan Bajo.

Menginggat kerugian negara begitu besar dengan motif cukai ilegal.

Dia menduga ada storan besar-besaran dari perusahan untuk Bea Cukai Labuan Bajo.

Karena tidak mungkin Bea Cukai diam kalau tidak ada storan dari perusahan untuk menutupi mulut.

"Saya selaku ketua Kordinator pusat BemNus mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terkait motif mafia rokok ilegal ini. Karena ini suatu sistem kapitalis yang tidak secara langsung membunuh pendapatan negara,"tegasnya.

:Diketahui Tugas Bea Cukai Meliputi:

1. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengawasi barang impor/ekspor dan penumpang, mencegah penyelundupan, serta menindak rokok ilegal dan barang berbahaya lainnya.

2. Pelayanan dan Fasilitasi: Memberikan kemudahan layanan dan asistensi peraturan untuk perdagangan dan industri.

3. Pemungutan: Memungut bea masuk, bea keluar, dan cukai sesuai peraturan.

4. Perumusan Kebijakan: Turut menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai.

:Fungsi Bea Cukai:

1. Revenue Collector (Pengumpul Penerimaan Negara): Menghimpun dana untuk negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.

2. Industrial Assistance (Asistensi Industri): Mendukung industri dalam negeri dengan fasilitas kepabeanan dan cukai.

3. Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan): Melancarkan arus barang dalam perdagangan internasional.

4. Community Protector (Pelindung Masyarakat): Melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya (misalnya rokok ilegal). []

Komentar Anda