Soal Nonaktif Bupati Asel, Irfanusir: Bagian dari Dinamika Pemerintahan

Foto:Anggota DPRA Fraksi Partai PAN, , Dr. Irpannusir. Foto:Istimewa.

BLANGPIDIE - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Aceh Selatan, Dr. Irpannusir,  menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan H Mirwan harus diterima sebagai bagian dari dinamika pemerintahan.

Sebagai partai pengusung dengan kursi terbanyak dalam koalisi, PAN meminta Bupati untuk melakukan cooling down dan melakukan pembenahan serius terutama dalam aspek komunikasi pemerintahan.

Seperti di ketahui, Bupati H Mirwan dinonaktifkan sementara pasca polemik keberangkatannya umrah tanpa izin resmi perjalanan ke luar negeri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Irpannusir menyebutkan bahwa keputusan pemerintah pusat tersebut sudah melewati proses pemeriksaan yang terukur, terstruktur, dan sangat hati-hati sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita di PAN Aceh Selatan sejak awal sudah mengingatkan agar Bupati tidak terlalu banyak mendengar bisikan yang tidak berdasar, apalagi dari pihak yang kurang pengalaman dalam tata kelola pemerintahan,” kata Irfanusir, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut anggota DPRA ini, mengelola sebuah pemerintahan tidak bisa dilakukan berdasarkan selera pribadi atau keputusan spontan.

“Pemerintahan itu ada aturannya. Bukan apa yang tiba-tiba terlintas, apalagi sampai bersikap ugal-ugalan,” sebutnya.

Ia berharap selama masa nonaktif ini Bupati H Mirwan dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih intens dengan seluruh stakeholder agar proses pemerintahan dan pembangunan di Aceh Selatan tetap berjalan baik.

“Kami berharap momentum ini menjadi titik evaluasi dan pembenahan, agar Aceh Selatan dapat semakin maju dan produktif ke depan,” katanya. []

Komentar Anda