Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Mabar Gelar Razia Empat THM di Labuan Bajo

Polres Mabar razia THM. (Foto: Dok. Polisi)

Labuan Bajo - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus ditegaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

Menanggapi laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dinilai meresahkan, petugas kepolisian langsung bertindak cepat dengan melaksanakan razia pada Senin  (8/12/2025) dini hari.

Terpantau, tim gabungan yang terdiri dari 51 personil kepolisian itu dikerahkan untuk menyisir sejumlah lokasi THM yang tersebar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang aktivitas hiburan malam yang tidak mengindahkan batas waktu operasional, bahkan mengarah pada potensi pelanggaran hukum lainnya. Ini bentuk nyata respons cepat kami," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, saat dikonfirmasi, Selasa (9/12) malam.

Dalam razia tersebut, petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan untuk mengantisipasi narkoba, senjata tajam, maupun barang ilegal lainnya, serta pemeriksaan dokumen izin operasional para pengelola tempat hiburan tersebut.

Adapun THM yang didatangi petugas Kepolisian yakni Pioneer Bar dan Resto, Happy Karaoke, Mawar Jingga Pub dan Karaoke serta Kleopatra Pub dan Karaoke.

"Ada empat lokasi THM yang di razia. Tanpa terkecuali, semua kami cek mulai dari pemilik, karyawan hingga pengunjung tempat hiburan tersebut," jelasnya.

Ia menyebut hasil razia tersebut tidak ditemukan barang terlarang maupun aktivitas ilegal atau perbuatan melawan hukum lainnya. Namun, petugas kepolisian tetap memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan tersebut.

Imbauan itu diantaranya memperhatikan kesehatan para karyawan agar terhindar dari penyakit menular seperti HIV/AIDS, dilarang mempekerjakan anak dibawah umur dan selalu menjaga situasi Kamtibmas sehingga tidak menggangu masyarakat dilingkungan sekitarnya.

"Petugas juga mengimbau semua pihak, baik itu pengelola maupun pengunjung untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum," ungkap Ajun komisaris besar polisi itu.

Selain itu, AKBP Christian juga memberikan beberapa penekanan terhadap para pengelola THM di Kota Pariwisata Super Premium itu.

"Setiap THM wajib mematuhi jam operasional yang diatur pemerintah daerah dan segala bentuk kegiatan ilegal akan ditindak tegas. Polisi tidak anti hiburan, tapi hiburan harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga lainnya," tuturnya.

Dirinya meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi THM melalui hotline atau layanan pengaduan Polres Manggarai Barat.

"Masyarakat bisa langsung melaporkan  kejadian tersebut melalui (menghubungi) 110 atau nomor petugas piket 0811-3832-006," sebut Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

Lebih lanjut, Kapolres Mabar menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan proaktif Polres Manggarai Barat terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama di malam hari menjelang perayaan Nataru.

"Kami ingin pastikan bahwa semua aktivitas malam tetap dalam koridor hukum. THM yang melanggar izin dan merusak ketenangan warga harus bersiap menerima sanksi. Dan kepada masyarakat, kami tegaskan: kami dengar suara Anda, kami hadir untuk menindak," ujarnya. []

Komentar Anda