Pengerjaan Ruas Jalan Labuan Bajo Golo Mori Menuai Protes Keras Pemilik Lahan

Salah satu pemilik lahan Dr. Kanisius Jehabut. (Foto: Dok. Dr. Kanisius Jehabut)

Labuan Bajo - Pengerjaan ruas jalan Labuan Bajo menuju Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menuai protes keras dari warga pemilik lahan. Salah satu pemilik lahan Dr. Kanisius Jehabut, kemudian melayangkan somasi kepada Bupati Mabar Edistasius Endi.

Dalam somasinya, Kanisius mengaku dia adalah anak kedua dari pasangan (Alm) Yoseph Ndondo dan Sisilia Jina, pemegang hak waris tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 557 dan SHM Nomor 556 yang beralamat di Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dan surat keterangan kepemilikan tanah nomor Pem: 054.4/482/I/2022 yang berlokasi di Tondong Kaca, Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Terkait dengan adanya peningkatan ruas jalan Labuan Bajo-Golo Mori di mana melalui tanah tersebut di atas yang membawa dampak perusakan tanaman dan berkurangnya ukuran tanah tersebut," tulis Kanisius dalam somasi yang salinannya diterima Alur.id, Kamis 24 Maret 2022.

Ia mengatakan, dalam peningkatan jalan yang membawa dampak kerusakan tanaman dan berkurangnya ukuran tanah, pemerintah justru tidak memberikan ganti rugi.

Padahal, ganti rugi sudah diatur pada Pasal 1 jo angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kemudian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Lalu, secara khusus diatur dalam pasal 1 angka 12 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam aturan tersebut pada pokoknya menyatakan: Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan tanah.

Pasal 76 ayat (2) yang menyatakan bahwa; bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

"Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Bupati Manggarai Barat) wajib dan patuh untuk menjalankan perintah Undang-Undang untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah dengan pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 557 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 556 yang beralamat Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,"tulis Kanisius.

"Surat keterangan kepemilikan tanah nomor Pem: 054.4/482/I/2022 yang berlokasi di Tondong Kaca, Kampung Mberata, Dusun Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," sambungnya.

Kanisius menduga peningkatan ruas jalan di Labuan Bajo - Golo Mori tidak melalui prosedur pengadaan tanah sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ia meminta Bupati Mabar, Edistasius Endi untuk memberikan penjelasan secara tertulis mengenai kepastian ganti rugi atas tanahnya.

Di poin lain, Kanisius menulis apabila pemerintah mengabaikan peringatan ini, maka ia akan mempergunakan segala daya dan upaya untuk menempuh upaya hukum guna mempertahankan dan melindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya sebagai masyarakat yang dirugikan. []

Komentar Anda