THL yang Baru Direkrut Pemkab Manggarai Ilegal

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, saat memberi keterangan kepada wartawan di aula MCC Ruteng, Kamis 24 Maret 2022. (Foto: Alur/Isno)

Manggarai - Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ilegal.

Hal itu disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, saat menghadiri acara penyerahan keputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis 24 Maret 2022.

"Sejak tahun 2004, tidak di izinkan lagi untuk perekrutan tenaga honorer atau THL ," ujar Bima.

Ia juga mengatakan kita ingin membereskan itu semua, karena kalau tugas di pemerintahan itu tugasnya harus jelas, gajinya juga harus jelas dan kesejahteraannya harus jelas supaya mereka itu tida komplain.

Ketika ditanya oleh awak media terkait perekrutan THL, yang baru di Manggarai, kepala BKN, menjawab itu tidak boleh. Itu ilegal.

"Kalau ada BPK masuk untuk periksa, itu bisa jadi temuan apalagi kalau itu anggaran gajinya dari APBD, karena uang APBD tidak bisa digunakan untuk kasih gaji THL," kata Bima kepada wartawan Kamis 24 Maret 2022.

Ia juga menegaskan kalau mau kerja di instansi pemerintah itu cuma dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau bisa menggunakan outsourcing, misalnya untuk sopir, cleaning servis dan Satpam, karena secara Undang-Undang hanya itu saja yang diperbolehkan yang lain itu tidak ada apalagi kalau pekerjaannya tidak jelas.

Dengan tegas dia mengatakan, dari sisi Undang-Undang tidak diperbolehkan lagi untuk perekrutan honorer atau THL yang baru, karena itu bisa menyebabkan kerugian uang negara, kalau melakukan perekrutan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku itu bisa jadi temuan, karena sejak 2004, tidak diperbolehkan untuk perekrutan tenaga honorer.

"Perekrutan honorer atau THL, itu tidak jelas ketentuannya, ketentuan apa yang dipakai juga tidak jelas, dan mereka itu juga siapa, ngak jelas juga kan," pungkasnya. []

Komentar Anda