Pelaku Pemerkosaan Bocah 6 Tahun di Desa Liang Bua Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Manggarai - Seorang pria berinisial AL, 22 tahun yang melakukan pemerkosaan terhadap bocah di Langke, Desa Liang Bua Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai, terancam 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan kasi humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa saat konferensi pers, Kamis 28 April 2022.

Kepada wartawan Budiarsa menyampaikan, pihaknya memang mengalami kendala untuk pengumpulan alat bukti.

Akan tetapi atas kerjasama yang baik dengan pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng sehingga pihak kepolisian mempunyai alat bukti cukup untuk melanjutkan kasus ini.

Saat ini pihak kepolisian sudah mendapatkan hasil visum etpreptum dari pihak Rumah Sakit, pada 18 Maret 2022 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, kurang lebih kami sudah mengantongi lima alat bukti," ujarnya.

Ia juga mengatakan dari kelima alat bukti yang sudah dikumpulkan dalam proses penyelidikan, polisi juga sudah melakukan pejemputan terhadap terduga pelaku AL yang melakukan pemerkosaan terhadap bocah enam tahun di Desa Liang Bua.

"Untuk berkas kasus ini kami sudah kirimkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Budiarsa.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 76 E junto ke 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2012 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diketahui terduga pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Manggarai sejak tanggal 5 April 2022 lalu. []

Komentar Anda