Oknum Sopir di Manggarai Perkosa Anak di Bawa Umur, Ini Kronologinya

Pelaku saat diamankan Polres Manggarai. (Foto: Alur/Polres Manggarai)

Manggarai - Seorang sopir berinisial MKA 21 tahun di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) perkosa anak dibawah umur berinisial MGL, 15 tahun.

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin 17 Januari  2022 lalu sekitar pukul 01.30 Wita, di rumah pelaku, di Bahong, Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng.

Kronologi kejadian menurut Ipda Made, pada Minggu 16 Januari 2022, dimana awal kejadian, pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan langke Rembong, pada malam harinya pelaku mengajak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, dan mengajak korban ke rumah pelaku.

"Setibanya di rumah pelaku, dia membawa korban masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pada Senin 17 Januari 2022, pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," ujar Ipda Made, Rabu, 02 Februari 2022.

Karena diancam dan dipaksa, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Ke esokan harinya korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke SPKT Polres Manggarai.

Selanjutnya pada Rabu 2 Februari 2022, pukul 15.30 Wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Manggarai. Kini kasus perkosaan ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai," tutupnya. []

Komentar Anda