Oknum Perwira Polisi di Sulsel yang PTDH Lapor Balik Ortu Korban Perkosaan

AKBP Mustari terduga pelaku pemerkosaan gadis SMP di Gowa. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Oknum polisi sekaligus tersangka kasus pemerkosaan pelajar Samap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Mustari tak tinggal diam usai dipecat secara tidak hormat sebagai anggota kepolisian. 

AKBP Mustari melaporkan balik ortu korban atas tuduhan pemerasan.

Laporan AKBP Mustari teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel. Laporan itu dibuat melalui pengacaranya, Erwin Mahmud, pada Jumat 11 Maret 2022 malam.

Menurut Erwin, orang tua korban yang berinisial AR, sering meminta uang kepada AKBP Mustari begitu mengetahui anaknya diduga diperkosa.

"Kita melaporkan orang tuanya atas tindak pidana pemerasan," ujar Erwin Mahmud di SPKT Polda Sulsel, Jumat 11 Maret 2022 malam.

Erwin mengatakan, AR sebenarnya mengetahui pemerkosaan itu, namun kata Erwin, AR memanfaatkan situasi itu untuk memeras AKBP Mustari.

"Transfer-an itu awalnya Rp 200 ribu sampai ada Rp 2,5 juta menurut info klien kami," jelas Erwin, Rabu 9 Maret 2022 lalu. []

Komentar Anda