Pelaku Pembunuhan Terhadap Najamuddin Sewang Divonis 13 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan Najamuddin Sewang. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, terhadap terdakwa Muhammad Asri lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Putusan bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, yang digelar secara virtual.

Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Junicol Fransine dalam putusannya.

Baik itu dalam dakwaan primair, mau pun dalam dakwaan subsidaer. Menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar, telah merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Kasatpol PP Makassar, Najamuddin Sewang dan R

Junicol dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, dengan cara bersama-sama seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 tahun, " tegas Junicol Fransine dalam putusannya.

Junicol juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, dan tetap ditahan.

Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding.

Apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.

Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu. []

Komentar Anda