Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditetapkan Tersangka UU ITE

Ivan dan Istrinya Riyana korban penganiayaan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, dilaporkan ke polisi, Kamis 22 Juli 2021. (Foto: Alur/Ist)

Gowa - Pasangan suami istri Ivan (24) dan Amriana (34) pemilik Cafe di Gowa yang sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM beberapa waktu lalu kini ditetapkan tersangka kasus hoax hamil. Mereka dijerat UU ITE.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah digelar perkara,"ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Kamis 18 November 2021.

Gelar perkara terhadap keduanya pada Senin 15 November lalu. Hasilnya pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka,"jelasnya.

Boby tidak menjelaskan lebih rinci apakah keduanya langsung ditahan pasca ditetapkan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Amriana dan suami dipolisikan karena berbohong hamil saat dia menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat razia PPKM di warkop milik Amriana di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Amriana dan suami dipolisikan organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis 22 Juli 2021 lalu. Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat. []

Komentar Anda