Marsel Ahang Bantah Kasus Dugaan Jual Beli Proyek Melibatkan Istri Bupati Manggarai

Marsel Nagus Ahang, Kuasa hukum Adrianus Fridus, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di Polres Manggarai. (Foto: Alur/Isno)

Ruteng - Kasus dugaan suap proyek APBD Kabupaten Manggarai, NTT tahun 2022 yang menyeret nama Istri Bupati Manggarai, Meldy Hagur Nabit kini memasuki babak baru.

Saat ini Meldy Hagur Nabit bahkan dijuluki sebagai "Ratu Kemiri" karena diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD tahun 2022 kepada seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak, Adrianus Fridus, melalui Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas PUPR Manggarai Rio Senta.

Namun kini, Adrianus Fridus kontraktor asal Desa Ketang, Kecamatan Lelak itu justru meralat pernyataannya sendiri melakukan penyetoran uang fee proyek APBD tahun 2022 sebesar Rp 50 juta melalui seorang pelayan Toko Monas, untuk diberikan kepada istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit.

Padahal, sebelumnya Adrianus Fridus telah membuat pengakuan mengejutkan kepada wartawan bahwa, dirinya telah menyetorkan uang fee proyek APBD Manggarai sebesar Rp 50 juta ke Toko Monas melalui seorang pelayan.

Bahkan pengakuan Adrianus Fridus tersebut telah ramai diberitakan oleh sejumlah media massa baik lokal maupun nasional.

Anehnya saat memberi klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai, malah ada pengakuan berbeda dari Kuasa Hukumnya Marsel Nagus Ahang.

Advokat Peradi itu membantah telah menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp 50 juta melalui seorang pelayan Toko Monas, toko jual beli hasil komoditi milik Istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang terletak di Mena Ruteng.

Marsel Ahang mengklaim, Adrianus bukan menyetorkan uang fee proyek sebesar Rp 50 juta melalui seorang pelayan di Toko Monas, melainkan kepada Rio Senta di rumah makan RW yang terletak di Kelurahan Watu, Kota Ruteng.

Marsel menjelaskan hal itu kepada wartawan usai menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Manggarai, NTT Rabu, 7 September 2022.

"Itu tidak benar ada penyerahan uang di Toko Monas, tapi penyerahan uang di warung RW di Watu," ujarnya kepada wartawan di Polres Manggarai Rabu, 7 September 2022.

Menurut Ahang, permintaan fee proyek APBD Kabupaten Manggarai sebesar Rp 50 juta oleh istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit yang menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri, sebagaimana pengakuan kliennya Adrianus Fridus sebelumnya kepada awak media tidak benar.

"Itu kan pernyataan Om Anus to. Tadi setelah dia menjelaskan kepada penyidik bahwa Om Anus menyerahkan uang ke Rio Senta di warung  RW di Watu," kata Ahang.

Ahang juga mengklaim bahwa tidak ada keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit karena dirinya belum mengantongi bukti hukum.

"Tidak ada keterlibatan istri Bupati Manggarai Meldy Hagur Nabit karena tidak ada bukti yang saya dapat. Saya juga tidak tahu hasil perkembangan pemeriksaan to," jelas Ahang.

Kata Marsel Ahang, pemeriksaan penyidik kali ini terhadap kliennya Adrianus Fridus hanya seputar isi chatingan dengan Rio Senta seorang THL Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

"Tadi fokus pemeriksaan hanya fokus chating antara Rio Senta dan pak Anus. Jadi selama ini pak Anus ditipu atau dikibuli oleh Rio Senta menjanjikan proyek. Jadi pada 14 Juli 2022, Om Anus serahkan uang kepada Rio Senta di warung makan RW Watu, Kelurahan Watu. Sedangkan tanggal pengembalian uang 13 Agustus 2022 melalui rekening Adrianus," pungkas dia. []

Komentar Anda