Maros - Seorang pria asal Makassar berinisial IL alias Illang (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri handphone milik kasir di sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros hanya dalam waktu 2 kali 24 jam usai kejadian, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh.Ridwan, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi saat pelaku berpura-pura sebagai pembeli.
Ketika kasir lengah, pelaku langsung mengambil dua buah handphone dan sejumlah uang tunai yang diletakkan di meja kasir dan melarikan diri.
"Pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik minimarket. Dari rekaman itu, tim kami langsung melakukan identifikasi dan pengejaran," ujar Iptu Muh Ridwan, Senin (21/7/2025).
"Pelaku sempat hampir ditangkap sesaat setelah laporan diterima, namu melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya," ujarnya.
Kemudian pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kota Makassar tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, pelaku masih menyimpan handphone milik korban yang belum sempat di jual.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kota Makassar.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []