Keji, Pria di Manggarai Timur Cabuli Bayi yang Masih Berusia Dua Tahun

Pelaku saat diamankan Polres Manggarai Timur. (foto: Polres Manggarai Timur)

Borong - Bayi berusia 2 Tahun berinisial P asal Munde, Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dicabuli oleh pria berinisial ED. Kini pelaku sudah ditahan Polres Manggarai Timur, Senin 7 Februari 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPDA Agustian Sura.

"Sekarang kasus tersebut telah masuk ke tahap Penyidikan dan pelaku ED alias Iren telah di tetapkan sebagai tersangka. Sekarang pelaku sudah ditahan di ruang tahanan polres Manggarai Timur,"ujar IPDA Agustian kepada Wartawan, Senin 7 Februari 2022.

Korban berinisial PS yang masih berusia 2 tahun itu merupakan seorang tunawicara. Keluarga mengetahui peristiwa keji itu ketika korban keluar dari rumah pelaku berlari sambil menangis. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 27 Januari 2022 lalu.

Di hadapan neneknya, Bayi mungil itu memberikan isyarat ada sesuatu terjadi pada dirinya. Dia meminta neneknya untuk membuka celananya. Betapa kagetnya sang nenek melihat bercakan cairan putih di paha korban.

Si nenek dan kedua saksi lainya bernama Rika Jo dan Algonda Gamul membawa korban ke Pustu Golo Ros. Usai diperiksa di sana, korban langsung diantar ke kantor Polres Manggarai Timur dan melaporkan kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama polisi langsung menciduk pelaku.

Tersangka ID akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Komentar Anda