Izin Kerja 20 TKA asal China Belum Dikeluarkan Depnaker, Ini Alasannya

Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Makassar. (Foto: alur/Rio)

Makassar - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan dipekerjakan di PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), karena mereka datang bukan langsung bekerja tetapi akan di lihat kemampuannya terlebih dahulu.

Ke 20 TKA ini masih dalam masa uji coba, belum bekerja, dan belum digaji sama perusahaannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto. Menurut dia, 20 TKA itu masih menunggu izin kerja dikeluarkan Kemenaker.

"Ke 20 TKA ini masih dalam masa uji coba, belum bekerja, dan belum digaji sama perusahaannya, kalau uji coba berhasil mereka akan diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan izin kerja," ujar Agus, Senin 5 Juli 2021.

Agus menambahkan, setelah mereka mendapatkan izin kerja, Imigrasi akan memberikan izin tinggalnya hingga 30 hari ke depan. Jika nanti izin kerjanya tidak dikeluarkan mereka akan dipulangkan ke negaranya.

"Kalau sudah 30 hari izin kerjanya belum keluar, mereka akan dipulangkan. Karena izin kerja itu kewenangan Depnaker. Nanti akan dipulangkan lewat jakarta karena tidak ada penerbangan langsung dari Makassar ke luar negeri," tuturnya.

Agus juga menambahkan, hingga hari ini tercatat ada 198 Tenaga Kerja Asing (TKA) ada di Sulawesi Selatan. Dari 198 TKA tersebut tersebar di Bantaeng dan Jeneponto.

"Tenaga kerja asing ini didominasi oleh warga Tiongkok. Dan lebih separuhnya berada di Kabupaten Bantaeng,"jelasnya. []

Komentar Anda