Empat Pelaku Judi Sabung Ayam di Bulukumba Ditangkap Polisi

Penjudi sabung ayam di Bulukumba saat ditangkap polisi. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rilau Ale giat untuk memberantas judi sabung ayam di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Kali ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku perjudian sabung ayam di area persawahan, tepat di Dusun Panaikang, Desa Bontolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan tersebut berawal dari jajaran Polsek Rilau Ale yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai judi sabung ayam di sebuah persawahan yang dimaksud di atas.

Polsek Rilau Ale yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Rahman langsung merespon informasi tersebut dengan turun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP, seluruh anggota Polsek Rilau Ale membubarkan aksi judi sabung ayam dan menangkap empat orang pelaku. Namun, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rilau Ale.

Kapolsek Rilau Ale, Iptu Rahman mengatakan untuk identitas empat pelaku masing-masing AR, 42 tahun, CA, 70 tahun, SE, 71 tahun dan AS, 50 tahun.

"Barang bukti empat ekor ayam, tas ransel, senjata rajam jenis parang, uang tunai Rp 700 ribu serta sepeda motor. Pelaku sudah di Polsek Rilau Ale untuk proses lebih lanjut," kata Rahman. []

Komentar Anda