Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali di PON dan Peparnas Papua Cair Hari ini

Krisda Putri atlet karate Sulsel saat meraih medali emas di PON Papua lalu. (Foto: Dok. Krisda Putri)

Makassar - Bonus atlet Sulawesi Selatan (Sulsel) peraih medali pada ajang Pekan Olahraha Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI, 2021 di Papua akhirnya cair hari ini.

Kepastian pencairan bonus atlet tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis saat dihubungi via gawainya Jumat 18 Februari 2022.

Para atlet dan pelatih diketahui telah menandatangani tanda terima bonus tersebut. Menurut Arwin, pembayaran bonus baru bisa dilakukan di 2022 lantaran APBD tahun anggaran 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas.

Sehingga bonus atlet tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Oleh karena itu, pihaknya baru dapat mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas pada APBD tahun anggaran 2022.

"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat," ujar Arwin.

Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar  Rp 13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp 10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp 2.912.000.000.

Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing yakni peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang dan medali perunggu 36 orang.

Bonus juga diberikan kepada pelatih sebanyak 30 orang dari 19 Cabor yg berhasil menyumbangkan medali serta mekanik sebanyak tujuh orang.

Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas tiga orang, medali perak enam orang dan medali perunggu delapan orang serta beberapa pelatih.

"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp 200 juta sebelumnya Rp 100 juta, peraih medali perak mendapat Rp 150 juta sebelumnya Rp 75 juta, sedangkan peraih perunggu mendapat Rp1 00 juta sebelumnya Rp 50 juta," jelasnya.

Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak.

Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat 4 kategori;

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%
2. Penghasilan kena pajak diatas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%
3. Penghasilan kena pajak diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarifnya sebesar 25%
4. Penghasilan kena pajak diatas Rp 500 juta, tarifnya 30%.

"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yg baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh Undang-Undang," jelas Arwin.

Pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetapi juga kancah internasional. []

Komentar Anda