Berwisata ke Manggarai Raya Makin Nyaman dan Aman dengan Asuransi Wisata

Penandatanganan perjanjian BPOLBF dengan Jasa Raharja. (Foto: Dok.BPOLBF)

Labuan Bajo - Kawasan Labuan Bajo, Flores terkenal dengan eksotisme destinasi wisata yang dimiliki. Beberapa bahkan sudah mendunia, sebut saja keberadaan kadal purba Varanus komodoensis yang didukung dengan pesona destinasi wisata lainnya mulai dari wisata bahari, wisata alam, hingga wisata budaya, kawasan Labuan Bajo-Flores punya semuanya.

Salah satunya dengan menempatkan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), melalui Perpres No.32 Tahun 2018, sebagai Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ditugaskan untuk mengintegrasikan pengembangan pariwisata terpadu kawasan Labuan Bajo-Flores yang meliputi Flores, Alor, Lembata, dan Bima atau yang dikenal dengan Floratama.

Sebagai langkah awal guna memastikan rasa aman tersebut, BPOLBF menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Kupang, Jumat 4 Februari 2022 lalu.

Bertempat di Kantor BPOLBF, Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina dan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Raharja Cabang Kupang, Eka Jaya Putra.

Melalui kerjasama ini, hanya dengan membayar premi Rp 20 ribu rupiah, wisatawan akan mendapatkan jaminan asuransi selama 7 hari di wilayah Manggarai Raya (Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur) baik kecelakaan di destinasi maupun perjalanan menuju destinasi wisata. Asuransi ini mencakup kecelakaan jenis apa pun di wilayah 3 kabupaten ini (darat, laut, dan udara).

Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina pada kesempatan tersebut menjelaskan, penandatangan tersebut sebagai langkah awal komitmen pihaknya untuk memastikan safety and security di wilayah koordinatif BPOLBF.

"Ini sebagai permulaan, kita awali dengan tiga Kabupaten di Manggarai Raya (Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur), tentu tujuannya adalah seluruh wilayah Floratama bisa tercover," ujar Shana, kepada Alur.id Senin 7 Februari 2022.

Ada pun besaran dana terhadap korban ahli warisnya adalah;

a. Meninggal dunia karena kecelakaan Rp 50 juta rupiah;
b. Cacat tetap akibat kecelakaan (maksimum) Rp 50 juta rupiah;
c. Biaya pengobatan akibat kecelakaan (maksimum) Rp 10 juta rupiah.
d. Bantuan biaya evakuasi/P3K akibat kecelakaan (maksimum) Rp 1 juta rupiah.
e. Bantuan biaya repatriasi/pemulangan jenazah (maksimum) Rp 5 juta rupiah.

Sementara Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Kupang, Eka Jaya Putra mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai terobosan yang sangat baik yang akan memberikan manfaat yang luas kepada penggunanya.

"Kita selalu siap berkolaborasi denga semua pihak, kebetulan BPOLBF menginisiasi melalui Perjanjian Kerjasama ini. Tentu harapannya dengan adanya asuransi ini, akan menciptakan kenyamanan bagi semua orang yang akan berkunjung,"jelas Eka. []

Komentar Anda