Viral, Seorang Pria di Banyuasin Kejar Polantas Pakai Celurit, Ini Penyebabnya

Potongan video seorang pria kejar Polantas pakai celurit di Banyuasin, Kamis 25 November 2021. (Foto: Video Viral)

Banyuasin - Video seorang ayah bernama M Nur (39) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan celurit viral di media sosial. Polisi sebut pria itu mengejar Polantas karena kesal motor anaknya ditilang.

"Iya benar, video yang beredar itu benar," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade saat dimintai konfirmasi, Kamis 25 November 2021.

Kata Ikang, kejadian berawal saat Polantas Polres Banyuasin menggelar razia kelengkapan kendaraan di Jalan lintas timur Sumatera, Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Banyuasin, Kamis 25 November 2021 pagi.

"Korban tidak ada yang luka. Kejadian itu terjadi saat anggota tengah melakukan kegiatan rutin di Simpang Tugu Polwan, Betung," katanya.

Ikang menuturkan, kejadian bermula saat Polantas berinisial AN menghentikan mootor yang diduga dikendarai anak M Nur.

Pemotor itu disetop karena tidak memakai helm. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga polisi menyita motornya.

"Tak lama setelah menyita motor anak pelaku. Pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian, pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam polis," katanya.

Polantas berinisial AN saat dikejar jatuh di parit. Warga yang melihat kejadian itu kemudian melerainya agar tidak terjadi perkelahian.

M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari. Selain M Nur, polisi menyita barang bukti berupa celurit, parang, satu unit motor, dan satu unit mobil.

"Pelaku yang kabur ke arah Muba ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tidak senang anaknya diberikan sanksi tilang oleh anggota Kepolisian yang sedang bertugas," katanya.

"Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam," jelasnya. []

Komentar Anda