Unit Reskrim Polsek Bajeng Gowa Ringkus Pelaku Curat

Pelaku saat ditangkap Polsek Bajeng Kabupaten Gowa. (Foto: Alur/ Polsek Bajeng)

Gowa - Unit Reskrim Polsek Bajeng Kabupaten Gowa berhasil menangkap MK 22 tahun pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis 20 Mei 2021 malam.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, melalui Kanit Reskrim Ipda Haryanto, membenarkan bahwa jajaran unit Reskrim Polsek Bajeng telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka berinisial MK.

Setelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya tersangka membawa ke rumahnya.

“Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP sebuah rumah yang terletak di Dusun Bontomaero Desa Maccinibaji Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa,”kata Kanit Reskrim Ipda Haryanto, Jumat 21 Mei 2021.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban pada Minggu 20 Desember 2020 lalu, sekira jam 02.00 Wita dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban.

Setelah Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil Speaker, Tabung gas dan beras, kemudian melarikan diri.

“Setelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya tersangka membawa ke rumahnya,”kata Haryanto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 Unit  Speaker Merk Advance Warna Hitam yang merupakan hasil kejahatan tersangka. []

Komentar Anda