Tipikor Bidik Peran Bendahara Desa Kindang di Bulukumba

Ilustrasi korupsi Dana Desa (DD). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Setelah Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Nurdin, ditahan polisi lantaran terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kini giliran peran bendahara sedang dibidik Tipikor Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Seperti apa peran bendahara, nanti kita liat di perkembangan selanjutnya.

Sebab, menurut Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, Ipda Muh Ali, laporan pertanggung jawaban (SPJ) pengelolaan keuangan desa pasti diketahui oleh bendahara Desa Kindang.

"Pasti bendahara tahu itu. Cuma niat jahat dan keterlibatannya, baru kita mau dalami.
Untuk sementara tidak ada lagi yang akan diperiksa. Kecuali nanti ketika penelitian Jaksa. Jadi nanti kita diliat," ungkap Ipda Muh Ali, Sabtu, 2021.

Ali mengatakan dalam kasus tersebut, beberapa orang telah diperiksa penyidik. Begitu juga dengan bendahara Desa Kindang yang sudah dimintai keterangannya.

Namun, dia tak ingin berbicara banyak tentang keterlibatan bendahara desa, Ali menyebutkan tergantung hasil penyelidikan dan barang bukti yang kuat untuk menjeratnya.

"Seperti apa peran bendahara, nanti kita liat di perkembangan selanjutnya," bebernya. []

Komentar Anda