Oknum Kepala Desa di Bulukumba Terseret Korupsi, Uangnya Dipakai Urusan Pribadi

Ilustrasi korupsi Dana Desa (DD). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Bulukumba menyeret satu orang tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018.

Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali membenarkan hal tersebut. Ali menyebutkan tersangka merupakan seorang Kepala Desa bernama Nurdin.

Sesuai hasil audit BPK yang keluar pada tahun ini sebesar Rp 765 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tersangkanya merupakan kepala desa di Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juli 2021.

Nurdin, kata Ali, ditangkap sekitar pukul 13.00 wita. Ia langsung dijemput oleh petugas tepat di kediamannya di Desa Kindang.

Kasus korupsi senilai Rp 765 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut telah berproses di meja penyidik Tipikor Polres Bulukumba sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, dana sebesar itu digunakan untuk kepentingan dirinya.

"Sesuai hasil audit BPK yang keluar pada tahun ini sebesar Rp 765 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ini juga kita masih periksa. Penyidik juga menyita sebuah dokumen," bebernya. []

Komentar Anda