Tim Buser Polres Mabar Bekuk Empat Pelaku Judi Kartu Remi

Barang bukti dari empat pelaku. (Foto: Dok. Polisi)

Labuan Bajo - Tim Buser Satreskrim Polres Manggarai Barat, membekuk 4 warga di Labuan Bajo yang tengah bermain judi jenis kartu remi pada Selasa 29 November 2022.

Keempat pelaku yang diamankan oleh tim Jantanras Polres Mabar diantaranya, TS (47), M (50), A (50)  dan R (55).

"Keempat terduga pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian," ungkap Kasatreskrim, AKP Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis 1 Desember 2022.

AKP Ridwan mengatakan Kronologi kejadian bermula saat, Tim Buser Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada mendapatkan informasi, terkait perjudian yang meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku berjudi di salah satu kosan yang terletak di Simpang Pede Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Selanjutnya, pada Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 01.30 Wita, Tim Buser Satreskrim Polres Manggarai Barat membekuk para pelaku beserta barang bukti.

"Para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan karena tertangkap basah," ujarnya.

Barang bukti yang turut diamankan, kata AKP Ridwan, yakni dua pasang kartu remi dan uang tunai senilai Rp 370 ribu.

Para pelaku diamankan sesuai laporan polisi Nomor: LP _ A /314/XI/2022/SPKT/RES MABAR/POLDA NTT.

"Keempat pelaku saat ini masih diamankan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, selanjutnya diserahakan kepada penyidik untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," katanya. []

Komentar Anda