Ternyata Ini Penyebab Pria di Bulukumba Tikam Anak Pak RT Hingga Tewas

Terduga pelaku utama penikaman berujung kematian ditangkap resmob Polres Bulukumba, Selasa 31 Agustus 2021. (Foto: Alur/Polisi)

Bulukumba - HL, 28 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap D alias T, 27 tahun yang menyebabkan korban meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja Bulukumba, Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 30 Agustus 2021 malam.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, menuturkan jika persoalan itu dipicu persoalan pacar sahabat. Pacar rekan korban kerap diganggu oleh teman pelaku. Dan pada akhirnya teman pelaku dengan teman korban sempat cekcok.

"Sebelum penikaman terjadi, pelaku mendatangi tempat korban di lokasi kejadian. Di lokasi itu, korban bersama teman-temannya sedang berkumpul," kata AKP Bayu Wicaksono.

Dia menambahkan, kedatangan pelaku ke tempat korban bekerja bermaksud untuk menyelesaikan masalah salah paham tersebut. Sayangnya, pelaku dengan korban malah cekcok.

"Keduanya cekcok di tempat itu. Karena terdesak pelaku mencabut badik dan menikam korban pada bagian dada kanan. Melihat itu, orang yang ada di lokasi berhamburan," bebernya.

Diketahui, pelaku tertangkap di rumah kerabatnya di Desa Bangkeng Buki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. []

Komentar Anda