Surat Keputusan Pergantian Kepala Pasar Sentral Bulukumba Tak Jelas

Pasar Sentral Bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Kepala Pasar Sentral Bulukumba, yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Ujung Bulu.

Berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 188.45-384 tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021, Kepala Pasar Sentral Bulukumba kini dijabat H. Azis menggantikan Muh Amir.

Pergantian kepala pasar tersebut, Amir menilai tak jelas. Sebab, menurutnya dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba.

"Saya kan ASN dan menduduki jabatan sebagai Kepala Pasar Sentral Bulukumba," kata Amir kepada Alur.id saat ditemui, Rabu, 6 Oktober 2021.

Amir mengaku dirinya bersedia meninggalkan jabatan sebagai Kepala Pasar Sentral Bulukumba, dengan ketentuan dan peratur yang berlaku. Sebab, sejauh ini pergantian kepala pasar tak berdasar.

"Kalau saya diganti sebagai kepala pasar, sekarang saya ditarik kemana. Hanya sebuah surat saya diganti. Kalau diganti saya di tempatkan dimana," sebutnya.

Kendati demikian, Amir menjabat kepala pasar sejak pemerintahan AM Sukri Sappewali. Beberapa tahun menjabat, ia kemudian ditarik ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bulukumba sebagai staf.

Tak lama sebagai staf di Dinas Pendapatan, sebut Amir, pada bulan November 2019 lalu, posisinya sebagai Kepala Pasar Sentral Bulukumba dikembalikan.

"Sejak 2019 lalu saya kembali sebagai Kepala Pasar Sentral. Tapi kalau diganti, surat itu mana," sebutnya.

Namun pada akhirnya, posisinya sebagai kepala pasar kembali digoyang dengan beberbagai masalah yang terjadi sekarang ini.

Salah satu contoh, terjadinya dugaan pungli terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Sentral Bulukumba. Yang dimana, dugaan pungli tersebut disematkan kepada dirinya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Bulukumba H. Daud Kahal, mengaku Amir sebenarnya sudah tidak menjabat selaku kepala pasar.

Daud Kahal mengakui jika kepala pasar sentral sementara ini dijabat oleh H. Azis sesuai surat keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-384 tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021.

"Surat itu tentang penunjukan petugas pasar yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba," kata mantan Sekretaris Dewan Bulukumba ini.

Olehnya itu, Pemkab Bulukumba menghimbau para pedagang agar tidak meladeni permintaan oknum yang melakukan pungutan liar pada area pasar sentral.

Jelas dia, tentunya pemerintah bakal membentuk tim yang akan turun  langsung melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Jika informasi tersebut benar terjadi, maka tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku. []

Komentar Anda