Sosok Haeruddin Kontraktor Disebut Serahkan Uang Gratifikasi ke NA

Haeruddin, Kontraktor yang serahkan uang gratifikasi ke Nurdin abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Haeruddin seorang kontraktor asal Kabupaten Soppeng merupakan pemilik PT Lompulle telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel dengan tersangka Nurdin Abdullah.

Sosok Haji Haeruddin adalah seorang kontraktor yang cukup dikenal dan akrab dengan sejumlah pejabat di Sulsel.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Senin 24 Juni 2021 perusahaan Haeruddin tersebut pernah memenangkan tender pembangunan jalan pada 2019 lalu di Soppeng.

Nama tendernya, Preservasi Jalan Ruas Lajoa – Pacongkang – Citta – Tobenteng.
Proses tender melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) dengan menggunakan APBD 2019.

PT Lompulle yang beralamat di Jalan Allaporeng Soppeng teken kontrak pada 26 Juni 2019 lalu. Dimana harga terkoreksi sekitar Rp 13,56 miliar.

Angka itu di bawah dari pagu sekitar Rp 14 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 13,99 miliar.

KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menyebutkan ada 4 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik.

"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri, Senin beberapa waktu lalu.

Dimana mereka yang diperiksa kata Ali dua berasal dari kalangan swasta dan seorang dosen untuk memberikan keterangan di penyidik

"Idawati, H Haeruddin, A Makkasau dan Listiaty Fachrudin sebagai dosen," jelasnya.

Terbaru dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, pada Kamis 3 Juni 2021, salah satu mantan ajudan NA, Syamsul Bahri menyebutkan pernah mendapatkan perintah untuk bertemu dengan Haeruddin untuk mengambil sebuah titipan.

"Saya ketemu Haeruddin di Jalan Pettarani. Katanya ada titipan di dalam kardus. Saya simpan di tempat kerja di rujab. Saya tidak tau persis jumlahnya, cuman saya perkirakan ada sekitar 1 M hampir sama dengan Robert," jelas Syamsul Bahri dihadapan majelis hakim. []

Komentar Anda