Soal Mamin RSUD, Tipikor Bakal Koordinasi dengan Inspektorat Bulukumba

RS Sultan Daeng Raja Bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Dugaan penyelewengan anggaran makan minum (Mamin) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba bakal melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Hal tersebut dikatakan Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali. Ia menjelaskan sementara ini pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Inspektorat.

"Rabu ini kita koordinasi dulu," kata Ipda Muh Ali, sesaat lalu.

Menurut dia, koordinasi yang dilakukan pihaknya lantaran Inspektorat Bulukumba yang terlebih dahulu melakukan audit terkait dugaan penyelewengan anggaran makan minum rumah sakit.

"Karena memang kewenangan audit juga ada di Inspektorat, kami juga tidak bisa mengandai-andai terkait itu. Tapi setelah koordinasi baru kami sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja telah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.

Pemeriksaan tersebut sekaitan penyalahgunaan anggaran makan minum (Mamin) tahun 2020 lalu senilai Rp 120 juta.

Anggaran tersebut diperuntukkan kegiatan rapat di RSUD Sultan Daeng Radja. []

Komentar Anda