Manajemen Rumah Sakit Bulukumba Diperiksa Tipikor, Ini Kasusnya

RS Sultan Daeng Raja Bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja telah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Juli 2021.

Pemeriksaan tersebut sekaitan penyalahgunaan anggaran makan minum tahun 2020 lalu senilai Rp 120 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan kegiatan rapat di RSUD Sultan Daeng Radja.

Iya anggaran Rp 100 jutaan kalau saya tidak salah ingat tahun 2020.

Plt Direktur RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, dr Rizal Dappi membenarkan jika pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Namun, ia membantah jika disebut penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: Pemuda di Bulukumba Meronta dan Histeris saat Ditangkap Pria Bersenjata

Karena beberapa kegiatan makan minum di awal pandemi tersebut, hanya terjadi ketidaklengkapan berkas pelaporan.

"Dari pihak pengelola manajemen sudah dimintai keterangan oleh Tipikor. Untuk masalah benar tidaknya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan Tipikor," ungkapnya.

Sementara, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. Dan masih dalam proses pengumpulan data serta informasi.

"Iya anggaran Rp 100 jutaan kalau saya tidak salah ingat tahun 2020," kata Ipda Ali.

Pemeriksaan tahap awal, kata Ali sebagai langka untuk melakukan klarifikasi terkait aduan penyalahgunaan anggaran makan minum rumah sakit. Sebab, kasus tersebut sempat berproses di Inspektorat Bulukumba.

"Interogasi awal saja, kita sementara koordinasi juga dengan pihak Inspektorat karena sementara di proses juga," tambahnya. []

Komentar Anda