Setahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Makassar Tertangkap

Ilustrasi penikaman. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap salah seorang pemuda berinisial AA, 28 tahun di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 10 September 2021.

Dari keterangan polisi, AA merupakan pelaku yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pembunuhan di daerah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Mei 2020 lalu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, membenarkan penangkapan terhadap warga Makassar tersebut. Afhi menjelaskan AA pada waktu itu terlibat bentrok dengan kelompok lain. Dan pada saat itu juga pelaku membusur korban menggunakan anak panah.

"Pelaku membusur korban yang mengenai bagian leher. Setalah aksinya dia melarikan diri ke Kota Palopo. AA buron selama setahun lebih, hingga akhirnya kita berhasil menangkapnya di Jalan Pampang," katanya, Sabtu, 11 September 2021.

Afhi mengungkapkan, proses penangkapan terhadap pelaku. Ketika pihaknya mengepung lokasi tempat persembunyian AA. Dia sempat berusaha meloloskan diri dengan cara meloncat dari atap rumah tetangga.

"Kita berhasil ringkus pelaku setelah dia berusaha melarikan diri. Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. []

Komentar Anda