Serapan Anggaran OPD Bulukumba Dinilai Masih Rendah

Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Partai Golkar, Juandy Tanden. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Serapan Anggaran APBD Bulukumba tahun 2021 masih rendah, memasuki triwulan ke III serapan anggaran dikisaran angka 39 persen dari 55 persen yang ditargetkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 31 Agustus 2021.

Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba telah melakukan rapat internal untuk mengevaluasi kinerja dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, berharap agar Bupati Bulukumba tak hentinya menginteruksikan OPD untuk memaksimalkan dalam bekerja. Khususnya dalam merealisasikan program yang telah tertuang dalam APBD tahun 2021.

"Masyarakat tentu menunggu azas manfaat dari APBD tahun 2021, pekerjaan jalan, perbaikan infrastruktur pertanian, perbaikan pelayanan dan banyak lagi," ujar Anggota Komisi A DPRD Bulukumba ini.

Meski diakui kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19, di mana sejumlah anggaran recofusing, namun hal tersebut tak menyurutkan pemerinrah daerah untuk merealisasikan sejumlah program prioritas.

"Harus lebih kreatif memaksimalkan anggaran yang ada, lebih inovatif dan masyarakat harus tetap bisa merasakan manfaat tengah pandemi ini," terang JT sapaannya.

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, mencontohkan Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan diakui adalah OPD yang sangat penting perannya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi tengah pandemi Covid-19.

Yang di mana OPD itu dengan intervensi yang maksimal serta pendampingan yang intens, JT yakin akan berdampak positif. Misalnya, lanjut dia, membranding Industri Kecil Menengah (IKM), maka akan berdampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Kemudian di PU dan PSDA misalnya kita  meminta untuk menggenjot lagi kinerjanya. Baik itu program pembangunan, pemeliharaan, pelayanan, dan sebagainya, kita berharap warga bisa merasakan jalan aspal, irigasi yang baik untuk pertanian," tutup dia. []

Komentar Anda