Polisi Segera Panggil Oknum ASN Penganiaya Perempuan di Bulukumba

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial N, 35 tahun, Senin, 30 Agustus 2021.

"Kasusnya masih lidik. Korban (Pelapor) sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Ajis Safri.

Setelah korban dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Bulukumba, segera melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor maupun sejumlah saksi yang diajukan pelapor pada laporannya.

"Kami akan layangkan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi yang diajukan pelapor pada laporan. Kemungkinan hari rabu," bebernya.

Sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial N, 35 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kelurahan, berinisial S, 55 tahun.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan Indomaret, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 6 Agustus 2021 lalu. []

Komentar Anda