Rugikan Negara Rp 28 M Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perdagangan Ikan

Dua tersangka kasus korupsi perdagangan ikan di Sulut. (Foto: Dok. Kejati Sulut)

Manado - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama perdagangan ikan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp 28,7 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung Tahun 2017/2018, LAF alias Ludy dan Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi, ER alias Etty.

"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum," kata Kejati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, Sabtu 11 Desember 2021.

Selain menahan kedua tersangka kata Theodorus, pihaknya juga ikut menyita sejumlah barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik Kejati. Bukti yang disita adalah dokumen, dua bidang tanah atas nama tersangka Etty.

Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika PT Perinus Cabang Bitung bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung dalam hal perdagangan ikan dari nelayan.

Saat penandatanganan kerja sama PT Perinus diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan. Sedangkan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama.

Theodorus mengatakan perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh Ludy dan Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara.

Kerja sama itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727, seperti diketahui PT Perinus Bitung merupakan BUMN.

"Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana mestinya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain," jelasnya. []

Komentar Anda