Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal asal China

Pemusnahan rokok Ilegal di Bea Cukai Makassa, Rabu 30 November 2022. (Foto: Alur/RA)

Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar memusnahkan rokok ilegal dan minuman keras serta barang ilegal lainnya, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,489 miliar, Rabu 30 November 2022.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pengungkapan ini atas sinergitas aparat penegak hukum di Sulawesi Bagian Selatan, yakni Sulsel, Sultra dan Sulbar dan menghasilkan tangkapan yang cukup banyak, yaitu 1,8 juta batang rokok dan 265 liter minuman keras.

"Semua ini diamankan karena barang ini masuk secara ilegal, tidak membayar pajak,"ujarnya.

Tujuan ditangkapnya barang yang ilegal ini, kata Nugroho, agar yang legal naik produksinya dan penerimaan negara lebih besar.

Untuk para pelaku kata dia, sudah di proses hukum dan mereka sudah dihukum, sehingga barang hasil sitaan ini dimusnahkan.

"Yang rokon China ilegal sudah dilakukan proses hukum oleh kejaksaan dan pengadilan,"jelas Nugroho.

Untuk penerimaan negara dari Wilayah Silbagsel tahun ini cukup besar yakni, sekitar Rp 400 miliar sedangkan pajak penambahan nilai itu lebih dari tiga triliun.

"Sebesar itu hanya Sulawesi Bagian Selatan. Sedangkan total untuk seluruh Indonesia, Cukai itu sebesar Rp 206 triliun.

"Untuk kepabean baik yang keluar mau pun masuk sekitar Rp 90 triliun. Tahun ini Bea Cukai mendapatkan target Rp 300 triliun,"tutur Nugroho.

Sedangkap perbandingan tangkapan tahun ini dengan tahun lalu kata dia, lebih besar tahun ini, namun untuk Asia kata dia, Malaysia lebih besar masuk barang ilegal ketimbang di Indonesia.

Ada pun batang rokok yang dimusnahkan berjumlah, 1.875.750 batang rokok berbagai merek.

Sementara Minuman  Keras (Miras) sebanyak 265,6 liter, 132 buah part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sextoys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat, 1.320 lembar disposable mask.

Diperkirakan nilai barang ilegal ini sebesar Rp 2.262 miliar lebih. Dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,489 miliar. []

Komentar Anda