Polres Manggarai Ungkap Kasus Dugaan TPPO di Sky Garden Cafe

Sky Garden Cafe. Foto. Istimewa.

Ruteng - Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
di Sky Garden Cafe.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, Kamis (23/11/2023).

Ipda Made mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kapolres Manggarai pada hari Kamis, 2 November 2023, pukul 22.30 Wita.

Dalam pesan tersebut, lanjut dia, menginformasikan bahwa penyekapan anak di bawah umur di Cafe Sky Garden, Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi itu, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendrick Risqi Ario Bahtera untuk melakukan penyelidikan.

"Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu saudari TH 20 tahun dan SNH 23 tahun," kata Ipda Made.

Lebih lanjut ia mengatakan pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.

Ipda Made menerangkan, berdasarkan keterangan TH,  bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh pelaku yang berinisial YP yang didampingi oleh dua karyawan pria.

Pada pukul 15.00 Wita, tim Polres Manggarai mendatangi Sky Garden Cafe dan meminta keterangan dua orang anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu saudari SPJ 15 tahun dan ELT 16 tahun.

"Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari VZ untuk bekerja di NTT," ungkap Ipda Made.

Pada tanggal 4 November 2023, lanjut dia, tim penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan meminta keterangan  terhadap empat korban. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 55 ayat (1) KUHP ," jelas Ipda Made.

Ia juga menerangkan dari hasil interogasi, terungkap bahwa ada dua anak di bawah umur yang bekerja di Sky Garden Cafe. Namun, TH dan SNH bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP.

Pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI 49 tahun dan YP 39 tahun, pemilik Sky Garden Cafe, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 
tahun penjara," tegasnya. []

Komentar Anda