Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Ferdinandus Habu Tewas

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat menggelar Konference pers, Kamis 5 Januari 2022. (Foto: Alur/Isno Basco)

Ruteng - Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiyaan di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, yang menyebabkan Ferdinandus Habu (31) tahun meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers (Konpres) pada Kamis, 5 Januari 2023 sore.

Yoce menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang kurang lebih belasan orang, kemudian kami melakukan gelar perkara dari itu kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran dan posisinya mereka masing-masing.

Yoce mengatakan ketujuh orang tersebut berinisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.

"Jadi ketujuh orang ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada, 3 Januari 2023," kata Kapolres Yoce kepada wartawan.

"Upaya yang kami telah lakukan juga sudah memeriksa para saksi-saksi. Mengamankan beberapa barang bukti, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi jenazah korban," sambungnya.

Baca juga: Mobil Terjung ke Sungai di Pangkep Menyebabkan Lima Orang Tewas Terjebak

Ia juga menguraikan berdasarkan hasil otopsi jenazah korban terdapat beberapa hal yang ditemukan adalah patah tulang rusuk sebelah kanan, patah tulang belikat sebelah kanan, pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada bagian tempurung kepala bagian kanan, dan pembekuan darah pada bagian  perut.

Sehingga dari tim Dokter dari RS Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan mengatakan, korban meninggal dunia itu sebabkan karena pembekuan darah di bagian kepala.

Korban juga mengalami luka robek di bagian kepala bagian kanan, sesuai dengan hasil visum yang yang diterima beberapa hari yang lalu.

"Kami juga sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing para tersangka. Ketujuh orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai saat ini,"jelasnya.

Pasal yang disangkakan, Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []

Komentar Anda