Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penyeroyokan Wasit di Final Liga 3 Zona Sulsel

Wasit asal Kabupaten Gowa yang dianiaya pemain Nene Mallomo. (Foto: Netizen)

Makassar - Polisi menetapkan enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Romi Daeng Rewa, wasit yang memimpin laga antara Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo Sidrap, dalam final Liga 3 zona Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.

Dari enam pemain yang menjadi tersangka, dua diantaranya langsung ditahan penyidik.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Minggu 26 Desember 2021.

LukaWasit asal Kabupaten Gowa, Romi Daeng Rewa mengalami luka serius di kepala akibat dikeroyok pemain. (Foto: Alur/Netizen)

Gelar perkara kasus pengeroyokan wasit tersebut kata Andi, dilakukan pada Sabtu 25 Desember 2021 kemarin. Keenam tersangka merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap.

"Ada pun bukti-bukti telah kami kumpulkan yaitu berupa visum dan berupa video dan juga sepatu yang digunakan pelaku atau pemain, ada juga baju yang digunakan oleh wasit," tutur Andi.

PenganiayaanMengalami luka serius wasit asal Kabupaten Gowa, Romi Daeng Rewa dilarikan ke rumah sakit. (Foto: Alur/Netizen)

Sementara untuk empat pemain lainnya masih dalam pengejaran penyidik karena sudah melarikan diri.

Mereka adalah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari serta satu tersangka lainnya yang juga bernama Ilham.

Akibat perbuatannya mereka dijerat polisi dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. []

Komentar Anda