Polisi Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi TIK Bulukumba

Ilustrasi korupsi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Sejak berproses pada tahun 2013 silam, Kasus Korupsi Proyek Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, tak kunjung selesai.

Kasus yang menjerat dua orang tersangka yakni H Arifuddin selaku rekanan dan Muh Ajis selaku PPK masih berada di meja penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba. Penyidik Kepolisian pun dinilai lamban memproses kasus tersebut.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2013, dan sekarang sudah tahun 2021.

Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, mengatakan lambannya penuntasan kasus TIK menjadi salah satu bukti kurang seriusnya polisi menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus tersebut terjadi di tahun 2013, dan sekarang sudah tahun 2021. Makanya BMC meminta kejelasan polisi untuk memberikan kepastian hukum pada seseorang," kata Firman Gani, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurutnya, jika memang terbukti seharusnya polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, sebaliknya jika tak kuat bukti maka sebaiknya menghentikan kasus dan mengelurkan SP3.

"Kan satu tersangkanya sudah ditangkap, Arifuddin dan kemana Muh Ajis. Ajis statusnya buron atau wajib lapor saja, ini kan tidak ada kabarnya juga, jangan-jangan sudah tidak ada di Bulukumba," ungkapnya.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, menjelaskan pihaknya akan menyerahkan berkas kasus TIK ke kekejaksaan setelah proses sidang kasus kapal yang juga menjerat H Arifuddin selesai.

"Bukan di gantung, sisa menunggu sidang tapi setelah kapal, sementara kan H Ariffuddin ditahan dalam kasus lain," katanya.

"Takutnya masa penahan habis, yang jelas akan berproses kalau H Arifuddin selesai proses sidangnya terkait Kapal. Ajis dan H Arifuddin dalam kasus TIK, Pasal 55 itu secara bersama sama," ungkapnya. []

Komentar Anda