Polisi Janji Tindak Tegas Pelangsir BBM Subsidi di Toraja Utara

Polres Toraja Utara berjanji akan menindak tegas jika menemukan pelaku pelangsir BBM bersubsidi ilegal. (Foto: istimewa)

Toraja Utara - Kepolisian Resor Toraja Utara berjanji akan menindak tegas jika menemukan pelaku pelangsir BBM bersubsidi ilegal yang dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, melalui Kasi Humas, Iptu Supriadi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pelangsir BBM yang keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM ilegal.

"Ketegasan tersebut dikeluarkan salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) yang keluar masuk SPBU di Kabupaten Toraja Utara. Karena disinyalir, pelangsir BBM sendiri seringkali memodifikasi kendaraan mereka untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar," kata Supriadi, Senin (21/7/2025).

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan warga mengenai antrean panjang di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Toraja Utara yang juga dipastikan mengganggu pengguna jalan lain,

"Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas," tegasnya.

Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, kata Supriadi ketegasan ini  juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir.

Perlu diketahui, pelangsir BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan. []

Komentar Anda