Polisi Harap Korban Penggelapan Wajib Pajak di Bulukumba Melapor

Korupsi uang pajak. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Kasus penggelapan wajib pajak kendaraan di Samsat Bulukumba terus didalami pihak kepolisian. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang merupakan korban.

"Untuk sementara total saksi dimintai keterangan sudah enam orang. Mereka semua merupakan korban," kata Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Daniel Nainggolan, Kamis,7 Oktober 2021.

Sejauh ini, polisi masih berupaya menyinkronkan sejumlah data terkait besaran dana yang telah digelapkan terlapor. Hal tersebut disebabkan, korban yang melaporkan kejadian itu masih sangat minim.

"Karena masih sedikit yang datang melapor, satu orang kerugiannya hanya Rp 1 juta. Kemudian adalagi dengan kerugian Rp 9 juta. Berbeda-beda kerugiannya," bebernya.

Kasus ini diakui sementara dalam proses penyelidikan. Bahkan polisi sedikit mengalami kendala, akibat korban tak datang melapor ke Mapolres Bulukumba.

"Banyak korban tak mau datang diambil keterangannya. Jadi kami harap korban yang merasa dirugikan untuk segera melaporkannya, supaya kami mampu menyinkronkan data-datanya," harapnya. []

Komentar Anda