Pengakuan Terlapor dalam Kasus Penipuan Arisan Online di Bulukumba

Hijriani, korban tertipu saat ikut arisan online di bulukumba. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Hijriani, 24 tahun telah melaporkan MU, 27 tahun ke polisi karena merasa tertipu dan merugikan dirinya senilai puluhan juta. Terlaporpun tak terima dengan tuduhan tersebut dan berencana melaporkan balik Hijriani ke polisi.

Tentu ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan melaporkan balik Hijriani ke Polres Bulukumba.

Bahkan terlapor bakal mengancam akan menuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Tudingan Pelapor (Hijriani) terhadap saya  tidak benar. Dia menyebarkan informasi palsu ke publik," ungkap MU dibalik selulernya kepada Alur.id, Jumat, 9 Juli 2021.

Apalagi pelapor, kata MU menyangkut pautkan dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan organisasi Persit.

Terlebih lagi, dia menjelaskan, pada Juni 2020 lalu, ia belum resmi menjadi anggota persit dan belum menjadi istri seorang angota TNI.

"Hijriani melibatkan institusi TNI dan organisasi Persit, adalah pencemaran nama baik terhadap lembaga negara. Padahal, saat arisan online ini berjalan, saya belum menjadi naggota Persit, dan belum menikah. Tentu ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan melaporkan balik Hijriani ke Polres Bulukumba," ancamnya. []

Komentar Anda