Penampar Presiden Perancis Dihukum Tiga Tahun Penjara, Denda 45 Ribu Euro

Presiden Perancis Emmanuel Macron. (Foto: Reuters)

Perancis - Pelaku penampar peresiden Perencis Emmanuel Macron didakwa kukuman tiga tahun penjara akibat penyerangan yang ia lakukan terhadap pemimpin negara.

Dakwaan tiga tahunterhadap pelaku Damien T tersebut, diumumkan jaksa dalam sidang yang digelar Kamis 10 Juni 2021.

Selain hukuman penjara, pelaku juga harus membayar denda 45 ribu euro kalau di rupiahkan sebesar Rp 781, 6 juta

Dikutib dari AFP, pria berusia 28 tahun itu sudah ditahan polisi sejak insiden penamparan yang dilakukannya, Selasa 8 Juni 2021 lalu.

"Damien berpendapat bahwa dia bertindak secara naluriah dan tanpa berpikir mengungkapkan kekesalannya," bunyi pernyataan kantor kejaksaan setempat seperti dikutip AFP.

Diketahui Damien ditangkap bersama rekannya yang merekam adegan penamparan itu, namun temannya tidak didakwa atas insiden tersebut. []

Komentar Anda